4 Minggu Ditahan di Polda Metro Jaya, Masril Ardi Dibebaskan

Foto:Detikcom
Pekanbaru - Warga Pekanbaru bernama Masril Ardi akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya, Sabtu (27/8/2022).
Masril ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo di akun media sosial TikTok. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Kuasa Hukum Masril Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Suroto mengatakan, Masril Ardi tiba di Pekanbaru dengan selamat.
Selain itu, Suroto menyebutkan setelah menerima penangguhan penahanan, saat kondisi Masril dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah sehat,” tutur Suroto singkat, Sabtu siang.
Masril Ardi memijakkan kembali ke Riau Sabtu siang, dengan disambut warga Pekanbaru dan dikalungi bunga. Tampak Masril yang mengenakan kaos hijau menyapa orang yang menantinya dengan penuh senyum.
Ia menyebutkan saat ditahan di Polda Metro Jaya sempat bertemu dengan Roy Suryo dan mendapat pesan agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Saya ditahan di Polda metro jaya selama pas 4 minggu. Sempat bertemu Roy Suryo dan ia berpesan agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Kebetulan kami saling follow di Twitter," sebut Masril.
Masril juga tak lupa berpesan agar masyarakat dapat bijak dalam mengunggah postingan di media sosial. Selain itu ia mengaku bersyukur dan berterima kasih pada rekan-rekan yang telah memperjuangkannya.
"Mungkin tak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Intinya saya amat bersyukur dan berterima kasih teman-teman telah bersusah payah untuk bisa kembali beraktivitas," ucapnya.
Sebelumnya, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.(ers)
Komentar Via Facebook :