MUI Heran Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahok

Line Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengaku heran dengan langkah tim jaksa yang mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penodaan agama.
"Ya silakan. Tapi jaksa banding mewakili siapa itu?," kata Ikhsan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Baca Juga : Jaksa Banding Atas Vonis Ahok
Ikhsan mempertanyakan jaksa mewakili negara atau masyarakat yang melapor. "Kalau diputus bebas (Ahok, red), dia (jaksa, red) harus banding. Orang diputus penjara dua tahun kok malah banding, aneh," tutur Ikhsan.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, M Prasetyo, menyatakan dasar pertimbangan tim jaksa mengajukan banding adalah keyakinan tim jaksa jika Ahok melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat.
Baca Juga : WNI di Penjuru Dunia Gelar Aksi Dukung Ahok
"Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo.
Dalam tuntutannya, jaksa hanya menjerat Ahok hanya dengan subsider pasal Pasal 156 KUHP, bukan Pasal 156a KUHP. "Ini berdasarkan keyakinan jaksa dari fakta-fakta di persidangan, itu prinsip," tegas Prasetyo.
Baca Juga : Mendagri Berlebihan Tanggapi Kritik Pada Jokowi
Prasetyo menegaskan banding dilakukan hanya terkait pembuktian pasal. "Kita hanya ingin menegakkan proses hukum baik dan benar," katanya. **
Komentar Via Facebook :