Korupsi di Bank Riau Kepri

Penyidik Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Line Pekanbaru - Kasus korupsi dua mantan pejabat Bank Riau-Kepri (BRK), NF dan EDS, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik dan bukti-bukti telah dikumpulkan.

"Kasus ini masih dalam pengusutan di penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru.

Katanya, NF dan EDS dilaporkan awal 2016 lalu oleh Divisi Hukum Kantor Pusat BRK. NF merupakan mantan Asisten Menejer BRK Cabang Pembantu Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sedangkan EDS adalah mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Kota Duri, Bengkalis.

"Sejak kasus ini dilaporkan,  penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkompeten serta melakukan pendalaman atas keterangan dan data yang dikumpulkan," kata Guntur.

Dalam laporannya disebutkan jika EDS memberikan mencairkan kredit pembiayaan kepada beberapa debitur pada Mei 2013 hingga 2014. Lalu, dana itu dipinjam EDS dari debitur. Akibatnya, kredit itu macet.

Sedangkan NF dituduh memanipulasi buku kas dari Februari hingga Oktober 2015. Wanita ini membuat catatan palsu pemindahan buku dana dari rekening fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (PYD FLPP Kemenpera) ke rekening kas utama PT Bank Riau Kepri. **


Komentar Via Facebook :