Setelah Sebelumnya Ditegur Namun Tidak Pernah di Indahkan
Diduga Memanipulasi Data, Pengemplang Pajak Masuk Bui

ilustrasi
Inhu - Diduga pelaku pengemplang pajak inisial AA, akhirnya masuk bui dan dititipkan sementara di Sel Mapolres Inhu di Rengat, Kamis (8/9/22).
AA sebagai Direktur PT UG itu dijerat dengan Pasal 39 undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) dengan pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda minimal dua kali pajak terutang dan atau maksimal empat kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
AA berurusan dengan hukum setelah memanipulasi data surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPn) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp77 juta lebih.
Pengungkapan kasus tidak taat objek pajak ini kolaborasi tim Ditjen Pajak Provinsi Riau bekerjasama dengan Kejati Riau, Reskrimsus Polda Riau dan berujung pada penegakan hukum setelah sebelumnya ditegur namun tidak pernah di indahkan.
Baca Juga : Kejagung RI Mutasi Kajati Riau, Ini Penggantinya
"Untuk penerimaan negara yang bersangkutan sudah diberikan namun tidak indahkan," kata ketua tim, Rizal, disela penyerahan TSK dan barang bukti ke Penyidik Kejari Inhu yang diterima langsung Kasi Intelijen Arico Novisaputra setelah berkas dinyatakan lengkap. **
Komentar Via Facebook :