MUI Dukung Pembubaran HTI

Line Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan menyebut hal itu sebagai langkah final. Bagi MUI, Pancasila sebagai prinsip dasar negara Indonesia tidak bisa diganggu gugat.
"MUI yang terdiri dari NU dan Muhammadiyah sudah memiliki sikap jelas dan tegas. Kami mengamini dan memilih bahwa ini (pembubaran HTI, red) final," tegas Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Baca Juga : MUI Heran Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
Ikhsan menyebutkan Muktamar Nahdlatul Ulama di tahun 1939 telah mempelajari sistem pemerintahan khilafah. "Baik secara agama, berarti dia tidak cinta tanah air. Baik secara negara, karena kita sudah punya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red) berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila," katanya.
MUI berpandangan rencana pembubaran HTI bukan upaya pemerintah menekan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Langkah itu merupakan upaya meluruskan masalah dengan menggunakan tindakan terukur yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Apabila ada organisasi melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945 bahkan Pancasila, maka wajib diperingatkan sekali dua kali sampai pembekuan kegiatan," kata dia.
Namun, Ikhwan meminta pemerintah memberi peran MUI untuk mempelajari apakah tujuan HTI benar-benar menyimpang dari UUD1945 dan Pancasila. **
Baca Juga : Wiranto Siapkan Langkah Bubarkan Ormas
Komentar Via Facebook :