Mengaku Imam mahdi, Pria Pekanbaru ini Ditangkap Polda Riau

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Seorang pria yang mengaku Imam Mahdi. Diketahui pria ini memiliki banyak istri dan diduga melakukan penyimpangan terkait agama, salah satunya soal tata cara menikahi istri-istrinya, yang usianya ternyata masih anak-anak.
Pria berumur 32 tahun tersebut juga diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana. Diantaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, saat ini Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dimaksud.
“Benar. Diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum pada 6 September 2022 di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara, berbatasan dengan Provinsi Aceh,” jelas Sunarto, Kamis (15/9/22).
Lebih lanjut Sunarto menyampaikan penangkapan pria berinisial WAM tersebut berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar. Dari sana, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.
“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan di sana langsung diamankan,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orangtua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain, diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.
“Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” terang Sunarto.
Diketahui, pelaku ini pun meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke Polisi. Dimana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukannya sendiri.
“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita, dan si WAM,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan sementara, WAM memiliki 7 istri, 6 diantaranya merupakan istri siri. 5 diantara isrtinya tersebut merupakan anak di bawah umur. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan. Karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu ini.
“Termasuk juga barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” tutup Sunarto.**
Komentar Via Facebook :