Spesialis Pencuri Aki Mobil Ditangkap Polsek Tenayan Raya
.jpeg)
Ilustrasi/foto:via Tribunnewscom
Pekanbaru - Seorang pria inisial MA ditangkap Satreskrim Polsek Tenayan Raya karena telah mencuri aki mobil yang terjadi pada Sabtu, (17/9/2022) lalu.
MA (29) ditangkap pada Kamis, (22/9/2022) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Tenayan Ujung Gang Takwa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa pencurian aki mobil itu dilaporkan oleh Amrin Suheri, karyawan PT Indomarco.
"Pada hari kejadian, korban sampai di rumahnya dan memarkirkan Colt Dieselnya dilapangan Kelurahan Bencah Lesung," ujar Dodi, Jum'at (23/9/2022).
Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB saksi dua teman korban datang dan mengatakan bahwa aki mobil korban sudah hilang dicuri orang.
"Kemudian korban langsung menuju ke lokasi mobilnya dan ternyata benar, ia melihat 2 unit aki Colt Dieselnya sudah hilang," kata Dodi.
Melihat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Selanjutnya, Satreskrim Polsek Tenayan Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit aki mobil.
"Saat ini MA ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan terancam pidana sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun bui," tutup Dodi.(ers)
Komentar Via Facebook :