Jokowi Digugat Ijazah Palsu, KSP Merespon "Hati hati!"

Jokowi Digugat Ijazah Palsu, KSP Merespon "Hati hati!"

Jakarta - Dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didiguat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat direspon oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat,gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya yakni tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut petitumnya yang dilhat dari SIPP PN Jakarta Pusat :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Menaggapi ini Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan “KSP mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian. Kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah, ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati".

Ade Irfan mengaku belum membaca detail mengenai gugatan tersebut. Namun dia menegaskan gugatan terkait ijazah palsu itu tak terkait dengan fakta yang sebenarnya.

"Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana," ujar Ade Irfan pada media Selasa (4/10/22).**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :