Curi Keramik di Rumah Tetangga, 2 Pria Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Curi Keramik di Rumah Tetangga, 2 Pria Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Jalan Sail Gg Luken, Kelurahan Bambu Kuning ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Kedua pelaku yakni T (30) dan LPS (23) diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV pada Sabtu, (1/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, aksi pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Desi Kurniasih yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Dijelaskan Manapar, pada hari itu juga sekitar pukul 06.30 pagi, korban diberi tau oleh anaknya bahwa tempat penyimpanan keramik di samping garasi rumah sudah berserakan.

"Kemudian korban memeriksa tempat tersebut dan ternyata 7 kotak keramik sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu," kata Manapar.

Lanjut Manapar, korban mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan melihat 2 orang masuk rumahnya dan melakukan pencurian.

"Dalam rekaman tersebut pelapor mengetahui salah seorang tersangka inisial T, selanjutnya mengirimkan video CCTV tersebut ke Grub Perumahan," katanya.

Merespon kiriman video tersebut, kelompok pemuda perumahan itu melakukan penyisiran di areal Jalan Bambu Kuning dan akhirnya menemukan T sedang berkumpul dengan beberapa orang temannya, salah satunya pelaku LPS.

"Warga yang mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi Polsek Tenayan Raya dan setelah petugas berada di TKP, pelaku langsung di amankan," sambungnya.

Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino bersama anggota mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Iptu Dodi Vivino menyebut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," sambung Dodi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :