Beraksi di 12 Lokasi, 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Beraksi di 12 Lokasi, 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Pekanbaru - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tukang tadah ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Direktoral Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau. 

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, RF (29), ZK (19), HS (27) dan FA (28).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Dr H Pria Budi mengatakan, rentetan peristiwa itu terjadi antara bulan September dan Oktober 2022. Pelaku beraksi di 12 TKP berbeda, yakni 3 di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan 9 lokasi lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.

"TKP nya yang pertama di Jalan Khayangan di Kecamatan Rumbai Pesisir, kemudian TKP nya Jalan Pemuda Ujung Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian TKP nya di Jalan Riau, dan Jalan Harapan Kecamatan Rumbai Pesisir, ujar Pria Budi, Jum'at (7/10/2022).

Lanjut, lalu mereka beraksi di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Luluh, Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh, Jalan Budidaya dan terakhir di Jalan Taman Karya Ujung Kecamatan Bina Widya.

Dalam pengungkapan ini, 4 orang pelaku berhasil ditangkap. Keempat pelaku yakni RF (29) yang merupakan seorang pengangguran.

"Ini dia melakukan pencurian sebanyak 7 TKP di Kota Pekanbaru. Kemudian inisial ZK, 19 tahun, pengangguran alamat Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir. Melakukan pencurian sebanyak dua TKP, penggelapan Ranmor satu TKP dan dua TKP di wilayah Kampar," terang H Pria Budi, Jum'at (7/10/2022).

Pelaku ketiga yakni HS (27) yang merupakan pekerja bengkel di Tuah Karya Kecamatan Bina Widya. 

"HS inilah sebagai penadah, lima unit sepeda motor yang dicuri oleh RF tadi," sambung Pria Budi.

Pelaku terakhir, FA (28) yang merupakan warga Kabupaten Kampar. FA diketahui telah menadah dua unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan RF dan tiga unit motor dari ZK.

Disebut Kapolresta, ketujuh motor hasil curian itu telah berhasil disita dan akan diserahkan kepada pemilik untuk dipinjam pakaikan.

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan barang bukti tujuh kendaraan bermotor. Kita akan serahkan dan pinjam pakaikan kepada pemilik," tutupnya.

Seluruh tersangka akan dikenakan pasal 363, 372 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bervariasi.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :