Buntut Demo SF Hariyanto di Depan Kejati Riau, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

Pekanbaru - Tiga orang mahasiswa dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Mereka dilaporkan setelah melakukan aksi unjukrasa bersama Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (6/10/2022) kemarin. Dalam aksi itu, mahasiswa menuding Sekdaprov Riau SF Hariyanto diduga menerima suap Rp2 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr H Pria Budi mengatakan, ketiga mahasiswa itu telah ditetapkan jadi tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Ketiga mahasiswa itu yakni TS (19), AY (20) dan MR.
"Yang melapor Pak Sekda Sendiri, SF datang ke Polresta untuk melakukan pelaporan," tegas Kombes Pria Budi, Jum'at (7/10/2022) sore.
Terkait aksi mahasiswa di depan Gedung Kejati pada Kamis kemarin, Pria Budi menyebut aksi itu tidak dilarang. Namun, terdapat aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam berunjukrasa.
"Menyampaikan pendapat dimuka umum ada aturannya sendiri, ada undang-undangnya. Tak ada yang melarang, tapi ada cara ataupun rambu-rambu yang harus ditaati," jelas Pria Budi.
Ia menyebut, aksi unjukrasa adalah hal yang lumrah, namun ia menyayangkan ada unsur pencemaran nama baik dalam aksi itu.
"Kalau menyampaikan pendapat sesuai undang-undang tak masalah, tapi ada unsur-unsur pencemaran nama baik disitu. Kebetulan, para tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Membuat poster dengan tulisan menyatakan bahwa korban ini menerima suap," sambung Kombes Pria Budi.
Atas laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga setelah adanya dua bukti permulaan yang cukup maka ketiganya dinaikkan statusnya jadi tersangka.
"Ada dua alat bukti yang cukup untuk itu sehingga kami tetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," sebut Kapolresta.
Terkait soal Restorative Justice, Pria Budi menjelaskan pihaknya akan melakukan pertimbangan jika antara kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Itu para pihak, bukan kami yang mau mendamaikan mereka. Apabila muncul (keinginan Restorative Justice, red) dari kedua belah pihak, kami dari pihak kepolisian mungkin akan mempertimbangkan itu," tutupnya.
Ketiganya mahasiswa itu terancam dituntut pasal 310 KUHAP Ayat (2) Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama, atau turut membantu melakukan tindakan pidana tersebut dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian.
Sementara itu, Sekdaprov Riau SF Hariyanto dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor pribadinya belum dibalas dengan status centang dua abu-abu.(ers)
Komentar Via Facebook :