Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka

Kakanwil BPN Riau M Syahrir/foto:Republika.co.id
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya dari pihak swasta yakni Frank Wijaya dan Sudarso.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Jum'at (7/10/2022) siang mengatakan, perkara baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum adanya dugaan suap terkait dengan perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali.
Diterangkan Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ali.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Kakanwil BPN Riau Yopi Pebri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebut belum mengetahui perihal kliennya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
"(Penetapan tersangka, red) saya belum tau bang, bapak (M Syahrir, red) sedang berada di Palembang dan saya di Jakarta," ucapnya singkat, Sabtu (8/10/2022) malam.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 5 tahun 7 bulan kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, DR Dahlan SH di Ruang Sidang Soebakti, Rabu (27/7/2022) sore. Selain vonis bui, Andi putra diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketahui, Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing.(ers)
Komentar Via Facebook :