Tidak Setorkan PPN Rp 3,2 Miliar Ke KPP Pratama Pkl Kerinci
Perkara Penggelapan Pajak Akan Dilimpahkan Kejari Pelalawan ke Pengadilan

Pelalawan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan perkara tindak pidana Penggelapan Pajak ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu.
Perkara Penggelapan Pajak itu diterima Kejati Riau dari penyidik Direktorat Jendral Pajak Riau atas nama tersangka AH.
AH merupakan Direktur CV AMJ dan CV KSS yang diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari beberapa perusahaan perkebunan di Pelalawan hingga merugikan negara sebanyak Rp 3,2 miliar.
Karena tempat kejadian Penggelapan Pajak ada di Pelalawan, alhasil kasus ini akan disidangkan di PN Pelalawan.
Kepala Kejari Pelalawan, Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen FA Huzni kepada media Minggu (9/10/22) mengatakan,
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke pengadilan. Ini kasus limpahan dari Dirjen Pajak ke Kejati dan diarahkan ke kita, karena locusnya di Pelalawan."
Tim JPU saat ini sedang menyempurnakan surat dakwaan setelah pelimpahan tahap ll diterima dari penyidik Dirjen Pajak Riau pekan lalu.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Riau dan dihadiri tim dari Kejari Pelalawan.
Tersangka AH dan semua barang bukti diterima kejaksaan untuk segera disidangkan sesuai proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Kejagung RI Mutasi Kajati Riau, Ini Penggantinya
FA Huzni menjelaskan, "Untuk data rinci dan Kronologisnya akan terbuka dalam persidangan nanti. Kita juga masih mempelajarinya karena baru dilimpahkan kemarin."
Pebuatan AH ini terendus penyidik Dirjen Pajak pada tahun 2018 silam. AH selaku direktur CV AMJ memungut PPN dari PT Anugerah Tani Makmur kala itu.
Namun tersangka menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak lengkap dan tidak sesuai.
Pasalnya, PPN yang telah dipungut AH dari PT Anugerah Tani Makmur dibuat nihil, padahal uang sudah diambil.
Bahkan tersangka juga tidak menyetorkan uang tersebut. Ke kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci.
AH juga melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2019 yang saat itu ia sebagai direktur CV KSS.
AH memungut pajak PPN dari PT Siak Prima Sakti dan PT Kamparindo Agro Industri.
Namun dalam surat pemberitahuan isinya tidak benar dan tak lengkap. Hingga akhirnya praktik penggelapan pajak ini ditangani Dirjen Pajak Riau dan menetapkan AH sebagai tersangka dengan total pajak yang digelapkan sebesar Rp 3.241.609.005.
"Tersangka disangkakan Melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan," jelas FA Huzni.**
Komentar Via Facebook :