Ikut Rampok Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru, Mantan Polisi Ditangkap

Pelaku perampokan di Alfamart dan Indomaret/foto:Ferdian via dnr
Pekanbaru - Seorang mantan polisi ditangkap bersama dua pelaku lainnya oleh Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau. Mereka ditangkap karena melakukan perampokan di beberapa toko ritel di Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, mantan anggota Polri itu berperan sebagai pengemudi kendaraan.
"Jadi yang mantan anggota Polri itu adalah IS, ia bertugas hanya di kendaraan saja, yang masuk adalah MF. Ketua kelompoknya adalah MF," tegas Asep, Selasa (11/10/2022).
Asep menyebut, IS ditangkap saat berada di perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai sekira pukul 01.30 WIB.
"Tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, kita melakukan upaya penangkapan kepada seorang tersangka berinisial IS di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ujar Asep.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam. Kawanan pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti-nakuti korban.
Usai dilakukan pengembangan, kata Asep, pelaku lainya berinisial MF berhasil dibekuk. MF terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Seorang pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap," tegasnya.
Katanya, MF merupakan ketua dari kelompok tersebut dan telah beraksi melakukan Curanmor sebanyak 30 TKP berbeda, termasuk jambret.
"Ternyata MF merupakan DPO karena berbagai kejahatan berbagai kasus sudah dilakukannya. MF telah beraksi Curanmor sebanyak 30 TKP, ada juga jambret. Dan yang terbaru dia melakukan perampokan di dua TKP yaitu di Alfamart di Cipta Karya dan di Indomaret Sukarno Hatta," sambungnya.
Asep menambahkan, seorang tersangka lainnya inisial A sudah ditangkap oleh Polresta Pekanbaru. A berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan MF dengan IS.
Untuk diketahui, aksi pertama dilakukan kelompok ini terjadi di Alfamart Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada 8 Agustus lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Teranyar, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 04.30 WIB mereka beraksi di Indomaret yang berada di depan Indogrosir Jalan Sukarno Hatta.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang tindakan pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(ers)
Komentar Via Facebook :