Kasus Penerbitan Izin PT DSI Ikut Seret Eks Bupati Siak, Kejati Riau Lakukan Penelaahan

Kasus Penerbitan Izin PT DSI Ikut Seret Eks Bupati Siak, Kejati Riau Lakukan Penelaahan

Demo penolakan eksekusi lahan di Desa Dayun Siak pada 3 Agustus lalu/foto:dok ers

Pekanbaru - Kasus penerbitan izin perkebunan kelapa sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain bos besar PT DSI Suratno Kunadi, nama mantan Bupati Siak Arwin AS ikut terseret dalam kasus ini.

Kajati Riau, DR Supardi menegaskan, pihaknya masih melakukan penelaahan berkas kasus penerbitan surat izin PT DSI.

"Sekarang dalam telaah, nanti diproses. Jika telaah sudah selesai, kata Supardi, dilanjutkan dengan pengumpulan data. Intinya kasus itu tetap lanjut. Nanti surat perintah muncul," ujarnya kepada wartawan, Jum'at (14/10/2022).

Ditegaskan Kajati, siapapun itu, kalau data dan faktanya ada, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan."Saya sesuai fakta aja, siapapun kalau ada fakta, periksa. Saya ndak bisa dipaksa-paksa kalau bicara hukum," tegasnya.

Dengan gamblang, Supardi berkata bahwa dirinya sudah mengantongi catatan terkait siapa saja yang diduga ikut dalam proyek manapun di Riau.

"Saya tanpa beban, dan catat juga, proyek manapun saya sudah punya catatan semua. Siapa saja sih yang punya proyek-proyek itu. Mau siapapun saya sudah punya," tegasnya.

Namun, lanjut Supardi, kalau telaahan sudah masuk, barulah pihak kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan.

"Itu nanti kalau telaahan masuk ya ku periksa. Saya nggak ada beban disini toh. memang gua pikirin. Jadi data-data saya juga ada semua, mau siapa disini saya sudah ada," tutupnya.

Sebelumnya, DPP LSM Perisai meminta Polda Riau segera melimpahkan kasus penerbitan surat izin PT DSI ke Kejati Riau. LSM yang digawangi Sunardi SH dan Roni Kurniawan SH MH ini juga telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (10/6/2022) Lalu.

Mereka mengantarkan tembusan surat yang dilayangkan ke Irwasda Polda Riau terkait permintaan informasi atas perkara itu ke PN Siak.

"Kami datang ke PN Siak mengantarkan surat tembusan mohon informasi tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Arwin AS dan kawan-kawan,” kata Ketua LSM Perisai, Sunardi.

Sunardi menjelaskan, mantan Bupati Siak Arwin AS ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan pelapor bernama Jimmy.

Atas laporan itu ada tiga orang tersangka termasuk Arwin AS, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI, Suratno Konadi.

“Polda Riau setelah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tiga tersangka selaku terlapor, yakni Teten Effendi, Arwin AS dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Teten Efendi dan Suratno Konadi telah dilimpahkan kejaksaan dan disidangkan di PN Siak,” kata dia.

Keputusan PN Siak telah membebaskan kedua tersangka tersebut. Sedangkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Arwin AS belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh penyidik Polda Riau yang menangani perkara tersebut sampai saat ini.

“Sampai saat ini belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana Arwin AS atau dilakukan penuntutan terpisah atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana,” tutupnya.ers


Redaksi

Komentar Via Facebook :