Ketahuan Sering Maling, Dua Pria di Tenayan Raya Aniaya Tetangga

Pekanbaru - Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga berhasil ditangkap. Kedua pelaku yakni AP (37) dan R (40) diciduk pada Jum'at (14/10/2022) sekira jam 01.00 WIB oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (13/10/2022) kemarin di Jalan Gunung Raya Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kata Andrie, pria bernama Desi Prayetno (49) diduga telah dianiaya dan dikeroulyok oleh kedua pelaku.
"Tersangka AP dan R bersama-sama memukul korban dan juga melempari rumah korban dengan batu. Akibatnya korban mengalami luka dibagian pelipis kanan, kepala belakang, pinggang belakang dan pada tumit kaki kanan," ujar Andrie, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, pelaku juga melempar rumah korban dengan batu yang mengakibatkan pintu jadi rusak dan kaca jendela pecah.
"Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi karena kedua pelaku sering mencuri dan ketahuan oleh korban dimana mereka masih dalam lingkungan tempat tinggal yang sama," tutup Andrie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru dan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(ers)
Komentar Via Facebook :