Awas! Obat Sirup Berbahan Zat Berbahaya, Ini Kandungannya

Pekanbaru - Maraknya isu peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya membuat masyarakat akhir-akhir ini resah. Obat sirup itu mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang membahayakan.
Untuk itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BBPOM Pekanbaru telah penelusuran dan tidak menemukan obat sirup mengandung bahan berbahaya di Pekanbaru.
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan obat-obatan sirup yang mengandung EG dan DEG baru ditemukan dan ditarik dari peredaran di Gambia, Afrika, pada Rabu, (12/10/2022) lalu.
Obat sirup yang ditarik dari peredaran adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Berdasarkan klarifikasi dari BPOM pusat, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," kata Yosef Rabu, (19/10/2022) malam.
Lanjut Yosef, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," lanjutnya.
Katanya, BPOM telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
BPOM juga telah melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
“Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi,” ucapnya.
Kemudian untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin dan/atau pencabutan Izin edar.
Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
“BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman,” tutup Yosef.(ers)
Komentar Via Facebook :