Penegakkan Hukum Cukup Lakukan Dengan e-TLE atau e-TLE mobile
Kapolri: Tegur, Arahkan, Beri Edukasi Pengendara yang Melanggar Setelah itu Lepas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajarannya perihal larangannya soal tilang manual dan bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolri dalam unggahan di akun Instagram listyosigitprabowo, Jumat (21/10/22) menegaskan, "Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas."
Ia juga memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," katanya.
Sigit memerintahkan para Polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polantas diminta mengedepankan edukasi berkendara.
"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.**
Komentar Via Facebook :