Sempat Berupaya Lari dari Pintu Dapur ,11 Bungkus Sabu Berhasil Diamankan Dari Seorang Pengedar

Sempat Berupaya Lari dari Pintu Dapur ,11 Bungkus Sabu Berhasil Diamankan Dari Seorang Pengedar

Tersangka SH alias Harahap dan Barang Bukti Narkotika sabu sabu saat diamankan di Mapolres Rohil

Rokan Hilir  - SH alias Harahap (41) warga Jalan Pagar Feri Sintong Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.berhasil dibekuk  tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil  dirumahnya karena kedapatan  melakukan kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu pada hari Sabtu (5/11/2022). sekira Pukul 12.00 WIB.

Meskipun tersangka SH alias Harahap berupaya melarikan diri melalui pintu dapurnya rumahnya, Tim berhasil mengamankan tersangka SH Alias Harahap dengan barang bukti sebanyak 11 Bungkus butiran kristal putih yang diduga  Narkotika golongan 1 jenis Sabu Sabu 

Data yang diperoleh dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 

 " AKP Juliandi menjelaskan tim Satres Narkoba Polres Rohil telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang  diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Kepenghuluan Sintong karena ada nya informasi yang didapat dari warga kepada Polres Rohil   " Terang  AKP Juliandi.

Atas Informasi itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Setelah mendapat informasi lanjutan bahwa tersangka berada dirumahnya maka tim menggerebek rumah terlapor.

Saat digerebek, terlapor langsung lari lewat dapur lalu dikejar dan berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan berbagai macam benda terkait tindak pidana narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit HP serta sejumlah uang.

Lalu saat dipertanyakan, terlapor mengakui kepemilikan seluruh benda tersebut dan mengakui bahwa benar selama ini ianya telah menjual narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna pengusutan perkaranya lebih lanjut" jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,5  bungkus plastik berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah tabung plastik warna hitam merk chacha, 1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna biru, Uang berjumlah Rp 230.000,-. 1 unit HP android merk Xiaomi warna gold dan 1 unit HP android merk OPPO warna biru gelap.

Selanjutnya hasil tes urine terhadap tersangka, dinyatakan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC).

Terhadap perbuatan tersangka SH alias Harahap dijerat dengan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkapnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :