Dua Pegawai PHR Diduga Bersumpah Palsu, Polda Riau Minta Keterangan LPPHI

Dua Pegawai PHR Diduga Bersumpah Palsu, Polda Riau Minta Keterangan LPPHI

Ilustrasi/foto:via internet

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengundang Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu yang dibuat LPPHI ke Ditreskrimum Polda Riau pada 22 Agustus 2022 lalu. 

"Kami telah dihubungi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau hari ini yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk bersedia memberikan keterangan dan informasi lebih detail tentang laporan kami tersebut," ungkap Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi, Selasa siang (8/11/2022). 

Hengki mengutarakan, LPPHI memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau atas respon positif terhadap laporan LPPHI tersebut. 

"Kami tentunya sangat menghargai langkah jajaran Polda Riau ini. Kami telah memenuhi dan menyatakan siap hadir ke Polda Riau pada Rabu 9 November 2022 besok," lanjut Hengki. 

Sebagaimana diketahui, pada 22 Agustus 2022 lalu, LPPHI secara resmi telah melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu. 

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) bulan lalu. Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP. 

Keduanya menurut Hengki memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.

Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK  SKK Migas dan PT CPI. 

Lebih lanjut, LPPHI menyatakan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau. LPPHI menyatakan optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Terkait hal itu, Humas PHR, Hendro Onggo Prasetyo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. Ia mengatakan akan mempertanyakannya hal tersebut ke bagian hukum.

"Maaf agak lambat respons. Izin saya tanyakan ke bagian hukum dulu ya," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini dirilis, Onggo belum memberikan informasi terkait yang ia tanyakan ke bagian hukum itu.(***)


Redaksi

Komentar Via Facebook :