Untuk Kedua Kalinya Tahun 2022 Kajari Rohil Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Hasil Korupsi

Untuk Kedua Kalinya Tahun 2022 Kajari Rohil Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Hasil Korupsi

Kasi Pidsus Kajari Rohil Herdianto S.H M H saat penyerahan pengembalian Uang Hasil Korupsi dari terpidana Tina Kumala Sari

Bagan Siapi-api  - Kejari Rohil Kembali selamatkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 401 500.000 Juta Rupiah dalam perkara Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.dari terpidana korupsi Tina Kumala Sari .

Pengembalian Uang hasil korupsi (pengganti terhadap hasil korupsi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022. dengan terpidana Kumala Sari dengan vonis penjara selama 2 tahun .

Penyerahan pengembalian dana hasil korpusi ini langsung diserahkan oleh Herdianto,SH.MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil ke pihak Bank BRI KC. Bagan Siapi-api pada hari Rabu 09 November 2022 sekira pukul 11.30 Wib untuk disetorkan ke kas Negara  , " Sebut Kasi Intel Yogi Hendra SH .MH dalam siaran pers rilisnya .

" Yogi menjelaskan ," Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan penyetoran  ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana Tina Kumala Sari kepada Penuntut Umum." Jelasnya .

" Sebelumnya terpidana Tina Kumala Sari  berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 2 tahun ." Jelasnya .

Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy,SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyampaikan pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Bapak Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara. 

" Sehingga hari ini kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
.
sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober sampai dengan November 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah), " papar Herdianto SH.MH .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :