Tega !! Paman Cabuli Ponakan Yang Masih Dibawah Umur Hingga Tiga Kali

Tega !! Paman Cabuli Ponakan Yang Masih Dibawah Umur Hingga Tiga Kali

Pelaku pencabulan saat di Amankan Polsek Kubu

Rokan Hilir -  Seorang paman (Suami adek dari ibu korban ) di Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Riau ,tega mencabuli keponakan
nya sendiri, parahnya aksi bejat tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali .

Informasi dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan kejadian tersebut , Atas kejadian yang menimpa korban yang masih status pelajar itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Kubu pada Rabu (9/11/2022) , " Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dilakukan penyidikan, " Ungkap Juliandi .

* Pelaku yang sering di panggil oleh korban Oom ini mengakui aksi bejat itu sudah dilakukannya sebanyak tigal kali ," ujar Juliandi, Jumat (11/11/2022)

Aksi bejat Pelaku Oom (42) yang berprofesi sebagai petani ini tega mencabuli ponakan nya yang masih berumur 14 tahun di kediamannya sendiri .

Berdasarkan kronologis kejadian  yang disampaikan oleh ayah korban kepada polis  , awalnya ayah korban mendapat informasi melalui jaringan WhatsApp korban dengan mengatakan " Assalamu' alaikum,, Assalamu'alaikum ”, mendapat chat dari korban langsung ayah korban menghubungi anaknya melalui telephone, akan tetapi korban tidak megangkatnya kembali .

Setelah itu korban kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada ayahnya  dengan mengatakan, “Ayah, jangan marah ya, "  penasaran dengan jawaban anaknya , 

kembali ayah korban mencoba menghubungi anaknya kembali, akan tetapi juga tidak diangkat.  setelah itu korban kembali mengirimkan pesan Via WhatsApp kepada ayahnya  dengan mengatakan “Ayah, saya ( menyebut nama nya) tidak bisa ngangkat nanti ayah marah, ! Jawab korban .

 " ayah saya pacaran ya, yah, maaf. Saya udah nggak perawan maaf ayah, bukan cowok saya yang buat, tapi Oom laki ibu ( suami dari Adek ibunya) maaf saya tidak bisa berbuat apa-apa yah," " ucap korban kepada ayahnya .

Membaca pesan via WhatsApp yang dikirimkan oleh anaknya Ayah korban langsung mendatangi anaknya yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya yang berjarak kurang lebih 3 kilometer , setelah bertemu dengan anak pelapor, anaknya pun menangis dan mengatakan semua kejadian yang terjadi pada korban kepada ayahnya .

Mendapat kejadian terhadap anaknya , ayah korban medatangi rumah adiknya , kemudian  menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada adiknya, setelah itu ayah korban  merasa tidak senang dengan perbuatan terlapor, dan akhirnya langsung mendatangi kantor polsek Kubu utuk melaporkan perbuatan cabul tersebut," jelas AKP Juliandi.

Atas laporan tersebut pihak Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya . Selanjutnya penyidik membawa korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rantau panjang kiri," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

 " Untuk barang bukti yakni, 1  Lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam, 1 Helai celana dalam warna pria cream, 1 Helai celana panjang warna hitam, 1 Helai celana pendek warna merah, 1 Helai baju lengan panjang warna Orange, 1 Helai Bra warna merah jambu, 1 Helai celana dalam wanita warna hijau dan 1 Unit Handphone Oppo A5 S warna hitam. " Papar Juliandi .

Terkait perbuatan pelaku , penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" Ungkapnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :