2 Pria Paru Baya Pengedar Narkoba diRingkus Polsek Tambang

Kampar - Dalam pengungkapan kasus narkoba Polsek Tambang berhasil mengamankan Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu MZ alias PC (57) dan HE (47). Kedua pelaku sudah dilakukan tes urine dan mereka positif Methamphetamine.
Pelaku MZ alias PC (57) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jl. Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama adalah Pelaku HE (47) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, ia di ringkus di Jalan Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Kemudian salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yaitu HE pada saat mengendarai sepeda motor miliknya di Desa Rimbo Panjang ditangkap,” kata Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTI Mardani Tohenes SH MH.
"Selantunya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,," ujarnya.**
Komentar Via Facebook :