Surat Perintah Penjemputan Rizieq Terbit Senin

Line Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Senin (15/5). Surat itu akan dibawa penyidik untuk mencari Rizieq.
"Senin mau kami terbitkan surat perintah membawa. Bukan surat panggilan lagi, tapi perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (14/5).
Baca Juga : Besok, Massa FPI Demo Tuntut Ahok Dipenjara
Rizieq akan dibawa paksa ke Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan. "Penyidik membawa surat itu mencari tersangka," tukas Argo.
Seperti diketahui, Rizieq sedang terseret kasus dugaan penodaan Pancasila dan dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firzan Husein.
Dalam kasus dugaan penodaan Pancasila, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Sementara terkait kasus percakapan berkonten pornografi, Rizieq masih berstatus saksi. Rizieq juga dilaporkan dalam perkara penodaan agama.
Rizieq sudah dipanggil dua kali oleh Polda namun tidak hadir. Meski surat sudah dikirim, Rizieq tak hadir tanpa alasan.
Baca Juga : Al Khaththath Cs Rancang Makar di Lima Kota
Argo menjelaskan, Polda juga berencana istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya dan Fatihah (Kak Ema). Keterangan mereka diperlukan oleh penyidik.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengaku tidak masalah dengan penerbitan surat itu. Atmo merasa penerbitan surat itu tidak perlu karena Rizieq pasti akan datang.
"Ketika habib pulang ke Indonesia, kalau itu bagian dari yang harus diselesaikan dia akan datang," kata Atmo.
Walau pun akan dibawa paksa, namun Atmo yakin konsentrasi Rizieq tidak terganggu ketika diperiksa penyidik nantinya.
Atmo belum bisa memastikan Rizieq pulang ke Indonesia. Katanya, Rizieq kini berada di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk konsultasi disertasi studinya **
Komentar Via Facebook :