Pileg 2024, Jumlah Kursi DPRD Pekanbaru Bertambah Jadi 50 Kursi

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto
Pekanbaru - Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau akan bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, Rabu (16/11/22).
"Jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru yang tahun ini hanya 45 kursi akan menjadi 50 kursi di Pileg 2024 mendatang," ujarnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan, penambahan kursi ini mempertimbangkan jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang juga bertambah. Karena anggota dewan merupakan perwakilan dari suara penduduk.
"Karena data BPS menunjukkan jumlah penduduk sudah mencapai 1.085.246 jiwa. Sehingga, untuk mewakili persentase suara rakyat, ditambah menjadi 50 kursi," ungkapnya.
Untuk itu, Anton juga meminta agar warga aktif mendaftarkan dirinya sebagai peserta pesta rakyat terbesar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Sehingga warga dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan amanah kepemimpinan kepada calon yang terpercaya.
"Sebelumnya, ada kasus dimana saat kita melakukan survei pendaftaran, ada yang tidak mau membuka pintu, ada yang tidak peduli dan apatis. Kita imbau semua warga agar menggunakan hak pilihnya dan aktif mencari informasi tentang hak pilihnya," jelasnya.
Sementara menurutnya, tahun ini KPU sedang menyiapkan beberapa tahapan pemilu. Yaitu Tahapan verifikasi faktual partai peserta pemilu. Tahapan pendaftaran dan pemutahiran data pemilih. Tahapan ini sudah mulai Oktober 2022 lalu.
Baca Juga : Pergi ke Warung, Pulangnya Rumah Ludes Terbakar
KPU juga akan menggelar tahapan lainnya, yaitu pencalonan anggota DPD RI yang akan digelar pada 6 Desember 2022 mendatang. Untuk DPR, DPRD provinsi dan kota akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
"Ada beberapa tantangan KPU Pekanbaru ke depan. Salah satu nya adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT). Beban kerja yang meningkat. Ada pemilu serentak dan pemilihan serentak. Proses tahapan kepala daerah yang dimulai di awal tahun 2024. 2020 lalu dilakukan sirekab kinerja KPU akan lebih membantu. Termasuk juga logistik yang bertambah. Karena jumlah pemilih dan jumlah TPS bertambah menjadi 2.772 TPS," pungkas Anton.**
Komentar Via Facebook :