Kakek di Kampar Tega Mencabuli Anak Berumur 9 tahun

Siakhulu - Tidak terima anaknya yang berusia 9 tahun dicabuli (di peluk dan remas) oleh kakek AM (56), dilaporkan orang tua korban ke Kapolsek Siakhulu. pada hari Selasa (1/11/22), sekira jam 15.00 WIB.
AM yang merupakan tetangga korban sendiri mengakui perbuatannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK, mengatakan bahwa pelaku sudah melanggar Pasal 82 Jo 76 E UUD RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jadi dalam bentuk apapun tindakan Cabul apalagi terhadap anak-anak, kita pastikan akan ditindak dengan tegas." pungkas Kapolsek.**
Komentar Via Facebook :