SAHARA; Ayau Belasan Tahun Rampok Negara APH Malah Tutup Mata

Kampar - Konflik antara masyarakat dan “perampok negara” atau disebut sumber sebagai pengusaha nakal bakal kembali terjadi, hal ini tak lepas dari kepentingan saling bertabrakan Antara oknum pejabat daerah dan pengusaha nakal ini.
Direktur Yayasan Sahabat Alam Raya (Sahara) Batara Harahap, menyebut “seharusnya pemerintah daerah proaktif sebagai ayah bagi masyarakat”.
“Jangan kura-kura dalam perahu lah atau tutup mata. Lepaskan dulu kepentingan politik praktis, kasihan masyarakat terus-menerus menjadi objek atas kebijakan pejabat daerah yang salah di masa lalu,” kata Batara.
Hal tersebut dikatakan Batara, mengomentari pemberitaan salah satu media online terkait aksi massa dari Kenagarian Buluh Nipis, desa Kepau Jaya, Kampar, Riau atas kepemilikan lahan Surianto Wijaya alias Ayau.
“Ini kasus sudah lama, bahkan sudah pernah digugat oleh salah satu yayasan di Riau dan hasilnya kebun sawit Ayau dikembalikan ke negara, namun anehnya kebun tersebut dipanen Ayau sampai saat ini. Makanya pengusaha ini saya sebut perampok negara,” kata Batara.
Lanjut Batara, jelas dalam putusan pengadilan negeri Bangkinang bahwa tergugat (Ayau) dihukum untuk mengembalikan lahan HPT tersebut kepada keadaan semula.
“Artinya melalui putusan pengadilan tergugat (Ayau) diharuskan menghutankan kembali lahan yang menjadi objek perkara seluas 780 hektar, tapi kenyataannya bukan dikembalikan lahan ini terus dipanen,” katanya.
Kata Batara, “apa yang dituntut masyarakat itu masuk akal, bayangkan selama puluhan tahun seorang pengusaha mengambil hasil dari lahan milik negara. Itu kan sama saja mencuri?”.
Batara Harahap menyebut "jangan gunakan produk hukum jadi tameng. Undang-undang No. 20 THN 2011 tentang cipta kerja memang memberi peluang kepada pengusaha yang terlanjur menanam sawit pada kawasan hutan diberi amnesti (pengampunan) dengan cara membayar sejumlah denda.
“Tapi ingat bahwa lahan Ayau itu usai menang digugat dan diputus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, apakah undang-undang berlaku surut? tenta saja tidak,” tegasnya.
Menurutnya,” masyarakat berhak atas lahan itu, pemerintah harus bantu. Terkait adanya dugaan bahwa yayasan sebagai penggugat hingga saat ini tidak mengajukan eksekusi ke pengadilan bukan semena-mena Ayau merampok harta negara”.
“Selayaknya aparat penegak hukum (APH) melakukan pemanggilan kepada yayasan tersebut. Apa masalahnya? sehingga yayasan ini tidak melakukan eksekusi setelah memenangkan gugatan di PN Kampar. Kita menduga semua pihak terlibat merampok negara ini,” katanya.
“Kalau kemudian yayasan tersebut tidak punya itikad baik untuk melanjutkan hingga eksekusi, maka pemerintah dapat melakukan diskresi misalnya kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki hak eksekutorial untuk kepentingan negara,” sambungnya lagi.
Katanya, “saya justru curiga ada permainan dibalik semua ini, lihat saja bagaimana kejaksaan agung begitu getol memburu aset Surya Darmadi (Group Duta Palma), sementara hal yang sama bisa juga dilakukan kepada pengusaha yang tidak taat hukum dan dengan bebas merampok negara ini," pungkasnya.
Surianto Wijaya alias Ayau menjawab dengan memblokir WhatsApp redaksi okeline.com apalagi setelah sebelumnya Ratusan warga Desa Kepau Jaya, telah memblokade akses sebuah perkebunan kelapa sawit, Jumat (18/3/22).**
Komentar Via Facebook :