Korupsi Lahan Asrama Haji

Muhammad Guntur Ajukan Kasasi ke MA

Muhammad Guntur Ajukan Kasasi ke MA

Line Pekanbaru - Muhammad Guntur, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Dalam amar putusannya, hakim PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru yang memvonis mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau itu dengan hukuman 7 tahun penjara. "Kita akan upayakan kasasi ke MA," kata Victor, salah satu kuasa hukum Guntur, di Pekanbaru, Senin (15/5).

Hanya saja, menurut Deni Sembiring, Panitera Muda PN Pekanbaru, jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi dalam kasus ini ke MA. Katanya, jaksa tidak terima atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara terhadap Guntur.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Guntur dan Nimbron Parasian dengan hukuman masing-masing 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Khusus kepada Nimbron diwajibkan membayar kerugian negara Rp8,3 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sama dengan Guntur kepada Nimbron Parasian. Ditambah membayar kerugian negara Rp7,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, Guntur dan Nimbron yang dituntut secara terpisah telah menggelembungkan biaya pengadaan lahan untuk pembangunan Asrama Haji Riau seluas 0,9 Hektare di tahun 2012 lalu.

Harga tanah yang dibayar pemerintah ternyata tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari pemeriksaan BPKP diketahui kerugian negara mencapai Rp8,3 miliar. **

 

 


Komentar Via Facebook :