Penistaan Agama
Tersangka SS Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Line Pekanbaru - Berkas kasus penistaan agama yang dilakukan SS, seorang mahasiswa di Siak Hulu, dinyatakan telah lengkap atau P-21. Pekan depan, pelaku akan diserahkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Jumat lalu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti kita lakukan paling lambat Minggu ini," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Senin (15/5).
Baca Juga : Aksi Galang KTP Buat Ahok di Pekanbaru Batal
Menurut Guntur, penyidik telah merampungkan dua alat bukti terkait kasus ini sesuai dengan petunjuk jaksa. "Setelah dilimpahkan atau tahap II, jaksa akan memprosesnya untuk disidangkan. Selama proses itu, tersangka ditahan di bawah kewenangan kejaksaan," katanya.
Seperti diketahui, SS ditangkap polisi karena dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat telah menistakan agama Islam melalui akun media sosial miliknya. SS dituduh telah mengunggah pernyataan yang menyulut emosi umat Islam. **
Komentar Via Facebook :