RAKSAHUM Sumut Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap Interpelasi Gatot Pujo Nugroho

RAKSAHUM Sumut Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap Interpelasi Gatot Pujo Nugroho

Photo : Johan Merdeka, Bhoy, Syafril SH yang tergabung dalam RAKSAHUM Sumut memberikan keterangan Persnya terkait rencana Aksi Demo Suap Interpelasi Gatot Pujo Nugroho

Medan - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses hukum terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dalam kasus dugaan menerima suap Interpelasi dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali mencuat.

Kali ini seruan tersebut disampaikan oleh Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM) yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara

"Sampai dengan saat ini KPK belum ada menyatakan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut, berhenti atau ditutup kasusnya," ujar koordinator aksi, Johan Merdeka dalam ketrrangan Persnya

Bhoy dan Syaril SH dalam keterangan persnya juga mengatakan bahwa dalam perkara ini, kata Bhoy, sebanyak 64 anggota DPRD Sumut sudah ditahan dan menjalani hukuman serta selesai atau bebas dari dalam penjara.

Namun demikian, KPK masih menyisakan 36 mantan anggota DPRD dari total 100 anggota DPRD periode 2009-2014 yang disebut telah mengembalikan uang suap pengesahan P-APBD 2013, APBD 2013, P-APBD 2014, APBD 2014, dan suap hak interpelasi tahun 2015 yang belum ditangkap.

"Apakah pengembalian uang suap dibenarkan dalam KUHP dan Undang Undang KPK? Sehingga masih tersisa 36 orang mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditangkap? Dan KPK sampai saat ini belum ada merilis ke publik jumlah uang suap dari masing-masing mantan anggota DPRD Sumut tersebut," jelas Bhoy

Selain itu, lanjut Bhoy, KPK sampai saat ini belum menangkap pihak swasta yang menjadi donatur suap Gatot Pujo Nugroho ke mantan anggota DPRD Sumut.

"KPK harus segera menangkap lagi mantan anggota DPRD Sumut yang masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar. KPK juga harus segera menangkap donatur suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke mantan anggota DPRD Sumut," tegas Boy


Sejauh ini KPK telah memproses 64 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-204 secara bertahap.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan para tersangka terkait empat hal.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015 dan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Menutup Keterangan Persnya, Johan Merdeka,  Bhoy, Syafril SH yang tergabung dalam RAKSAHUM SUMUT akan menggelar Aksi Tegakan Keadilan Dan Supremasi Hukum Kasus Interpelasi Gatot Pujo Nugroho dengan Tuntutan : 
Tangkap Semua yang mencari dana, membagi dana, yang menerima walau memulangkan Uang pada hari Kamis 24 November 2022 di Gedung DPRDSU

"Tegakan Hukum Seadil adilnya, KPK Jangan Tebang Pilih Kasus Interpelasi Gatot Pujo Nugroho, Tangkap Dan Periksa Anggota DPRD SU Periode 2009 - 2014 - 2019, yang menerima dsan memulangkan uang, Tangkap Dan Periksa Pengumpul Dan Pembagi Dana, dan kalau Penegakan Masih Tebang Pilih, Bubarkan KPK" pungkasnya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :