Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, MARAK SUMUT : Hampir 700 Juta Kerugian Negara Di Disdiksu

Photo : Indra Mingka Ketua MARAK Sumut
Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media,Tren Penindakan Kasus Korupsi Sektor Pendidikan
Performa pelayanan pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata bermutu. Skor survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2018 lagi-lagi menempatkan Indonesia dalam peringkat belakang, yaitu 72 dari 77 negara. Skor PISA menunjukkan bahwa keterampilan dan kemampuan siswa di Indonesia dalam bidang membaca, matematika, dan sains masih lemah. Indonesia mendapat rata-rata skor 382, stagnan jika dibandingkan dengan skor pada 2003 (OECD, 2018).
Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang buruknya pelayanan pendidikan di Indonesia. Persoalan yang kerap terjadi yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar. Dalam konteks pengelolaan anggaran, besaran anggaran saja tak cukup. Penting untuk dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukkan, dan digunakan. Masalahnya, sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas hingga korupsi. Dengan masalah ini, upaya peningkatan pelayanan pendidikan terancam berjalan lamban dan peningkatan anggaran tak banyak berdampak.
Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Setidaknya dari 2016 hingga 2021 semester 1, sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan. Meski terdapat faktor keaktifan dan fokus APH dalam melakukan penindakan, data tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi.
Masih berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun.
Kerugian negara diyakini jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya.
Indra Mingka Panitia Kegiatan Hari Anti Korupsi SeduniaTahun 2022 dengan kegiatan Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara, mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN
ATAS BELANJA BARANG DAN JASA SERTA BELANJA MODAL TAHUN ANGGARAN 2021 OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor : 81/LHP/XVIII.MDN/12/2021
Tanggal : 28 Desember 2021
Adanya Kelebihan pembayaran realisasi belanja dana BOS sebesar Rp697.590.398,00
"Kami mempertanyakan Atas permasalahan tersebut, Apakah Kepala Dinas Pendidikan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran realisasi belanja dana BOS ke kas daerah" ungkapnya, Selasa (22/11/2022)
Asren Nasution Kadis Pendidikan Sumut saat di konfirmasi awak media hingga saat berita ini di terbitkan belum membalas Chat WA.**
Komentar Via Facebook :