Ungkap Kasus Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 M, Masa Dukung Kejati Riau

Pekanbaru - DPP LSM Perisai Riau menyatakan sikap mendukung Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan suap senilai Rp7 miliar yang dilakukan M yang merupakan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap pelaksana eksekusi.
Hal itu disampaikan saat puluhan massa yang tergabung bersama DPP LSM Perisai Riau menggelar aksi unjukrasa damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (24/11/2022) pagi.
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, uang itu diduga akan digunakan sebagai kompensasi pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Dalam hal ini, Kejati Riau yang telah melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan suap Rp7 miliar yang diduga dilakukan oleh bos PT DSI.
"Kita menyikapi adanya laporan kita terkait dugaan suap sejumlah Rp7 miliar yang agendanya diduga akan diberikan sebagai hadiah untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap apabila berhasil melakukan eksekusi," kata Sunardi.
"Alhamdulillah proses laporan tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau ditindaklanjuti dan diberikan atensi sebaik mungkin," sambung Nardi.
Untuk itu, kata Sunardi, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Diantara dokumen pendukung itu ada pendapat dari ahli hukum Dr Rubintan Sulaiman SH MH.
Ia minta dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejati Riau agar benar-benar mengusut tuntas perusahaan yang bermasalah di Riau, karena hal ini jelas sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sekitar.
Harapannya, Kejati Riau selalu konsisten dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi. Apresiasi yang cukup tinggi juga diberikan kepada Kajati Riau Dr Supardi dan Kejaksaan Agung RI yang telah mengemban amanah dengan baik.
Menanggapi pernyataan sikap dan dukungan dari DPP LSM Perisai Riau, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi damai dan penyerahan dokumen pendukung terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan kepada pimpinan kami Dr Supardi dari LSM Perisai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.
Untuk itu, Kejati Riau menerima pernyataan sikap, dokumen pendukung dan data-data tambahan yang diserahkan.
"Kami minta perwakilan untuk menyerahkan langsung ke PTSP. Disana nanti akan diproses dan diserahkan kepada pimpinan (Kajati Riau, red)," tutupnya.(ers)
Komentar Via Facebook :