Konflik Lahan di Dayun, PN Siak Sebut Putusan Eksekusi Bisa Dianulir

Konflik Lahan di Dayun, PN Siak Sebut Putusan Eksekusi Bisa Dianulir

Siak - Konflik lahan seluas 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kabupaten Siak tak kunjung usai. Masyarakat pemilik Sertipikat yang sah selalu dihantui rasa ketakutan akan dilaksanakannya Constatering (pencocokan) dan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Terakhir, PN Siak telah menunda Constatering dan Eksekusi lahan tersebut karena mendapat penolakan dari warga dan berbarengan dengan persiapan Tour de Siak.

Pertanyaannya, sampai kapan hal itu akan ditunda dan bagaimana nasib warga pemilik lahan yang sah dan bersertipikat?

Wakil Ketua PN Siak Ade Satriawan ketika menerima audiensi perwakilan warga pemilik lahan dan kuasanya dari LSM Perisai menyebut, pihaknya memberikan dua solusi terkait ditundanya eksekusi lahan itu. 

Ade juga meminta masyarakat mendudukkan pokok permasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya, Senin (28/11/2022).

Dalam audiensi di ruang Command Center Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang turut dihadiri oleh Panitera Sumesno, Humas Mega Mahardika, perwakilan pemilik lahan Dasrin Nasution dan Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH itu, Ade menegaskan, PN Siak tidak memihak kepada siapapun dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu dan murni menjalankan putusan.

"Kami tidak memihak siapapun, tidak ada kepentingan dari pihak pemohon dan dari termohon," tegasnya.

Untuk itu, Ade mengajak semua pihak terkait untuk bersama -sama mencari solusi yang terbaik. Karena menurutnya, ini merupakan kepentingan masyarakat.

"Mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik, karena ini kepentingan masyarakat juga, sehingga putusan ini nanti dapat dianulir. Kalau Menteri KLHK sudah mencabut izinnya, bisa apa?," jelas Ade.

Dia berharap agar semua pihak yang bersengketa duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak, BPN dan Kementerian KLHK.

"Duduk bersama kita undang Bupati Siak selaku pemilik wilayah, kita undang KLHK, Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, warga pemilik Sertipikat termasuk dari LSM Perisai, duduk bersama, kita cari solusinya," tutup Ade.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, secepatnya ia akan menyurati Kementrian LHK agar ada penegasan terkait izin pelepasan kawasan milik PT DSI.

“Kita diminta mendapatkan penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah (DSI),” kata Sunardi.

Ketegasan yang dimaksud adalah terkait adanya kepemilikan orang lain di dalam izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan. Jika KLHK dapat memberikan ketegasan bahwa ada hak orang lain di dalam izin pelepasan tersebut maka  PN Siak bisa mengkaji ulang putusan constatering dan eksekusi lahan tersebut.

"Tentu kita mendorong agar Kementerian LHK agar memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan hak orang laik di atas izin pelepasan kawasan hutan tersebut," ujar dia.

Kata Sunardi, masyarakat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar dapat memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan pihak kementerian. Sebab masyarakat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat hak milik.

“Supaya masyarakat yang mempunyai sertifikat hak milik mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan lahannya sehingga tidak terombang-ambing lagi atas kehadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI),” tegasnya.

Selain di hamparan 1.300 Ha yang telah memiliki SHM, ada juga masyarakat di luar itu yang mempunyai SKGR. Ratusan masyarakat yang mempunyai surat tanah ini juga masih terombang-ambing nasibnya karena kehadiran PT DSI.

“Karena itu kami akan menyurati Bupati Siak agar bisa memfasilitasi masyarakat dengan Kementerian LHK,” ucapnya.

Selama ini, PT DSI yang juga sebagai pemohon eksekusi hanya berpatokan pada izin pelepasan kawasan hutan. Padahal dalam izin pelepasan kawasan hutan tersebut banyak lahan yang dimiliki warga dengan status yang jelas berupa SKT dan SKGR. 

"Sampai sekarang warga-warga tersebut bermasalah dengan PT DSI tanpa ada penyelesaian yang berpihak kepada warga. Seperti warga Kampung Tengah, Dayun, Sengkemang dan lain-lain,” tutup Sunardi.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :