Diduga Terima Suap Perpanjangan HGU, Eks Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

Diduga Terima Suap Perpanjangan HGU, Eks Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

M-Syahrir-Foto-:-RM.id

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir atas kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

M Syahrir ditahan karena diduga menerima suap sebesar $120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA.

Uang Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, guna kepentingan penyidikan, M Syahrir bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kaveling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

"Terkait kebutuhan penyidikan untuk Tersangka MS, dilakukan penahanan 20 hari pertama. Dimulai tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung ACLC," kata Ghufron, Kamis (1/12/2022).

Ghufron melanjutkan, dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain M Syahrir (MS), Frank Wijaya (FW), dan Sudarso (SDR) selaku GM PT Adimulia Agrolestari. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari sejak 27 Oktober 2022.

"Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan beberapa Tersangka, MS, Kepala Kanwil Provinsi Riau, FW, Swasta Pemegang Saham PT AA. SDR, GM PT AA," ujarnya.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, M Syahrir sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi HGU lahan sawit seluas 3.300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Hari ini pemeriksaan tersangka MS Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022. Dugaan korupsi pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT AA Tahun 2021," kata Ali Fikri, Kamis (1/12/2022).

Penahanan Syahrir dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksanua sebagai tersangka pada hari ini.

M Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum M Syahrir, Yopi Pebri ketika dikonfirmasi terkait penahanan kliennya belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang terkirim sudah dibaca dengan status centang dua biru.(ers)


Redaksi

Komentar Via Facebook :