6 Pengedar Sabu Ditangkap, 1 Kg Barang Bukti Dimusnahkan

Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram di halaman depan Kantor BNNP Riau, Senin (5/12/2022). Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direndam air yang bercampur cairan obat nyamuk.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar kepada Riauin mengatakan, barang haram itu disita dari enam tersangka yang ditangkap pada Senin (21/11/2022) lalu. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 1.141,43 gram. Keenam pelaku yang ditangkap yakni HHS, MAS, AR, BS, MDT dan N.
Katanya, operasi penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, (19/11/2022) lalu yang menyebut bahwa ada seseorang pria berinisial HHS sering membawa dan menyimpan sabu di Ruko miliknya di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Provinsi Riau langsung melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya pada Senin, 21 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Tim Dakjar BNNP Riau langsung menuju Ruko milik HHS dan menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat tindak peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku bernama HHS dan MAS," kata Robinson, Senin (5/12/2022).
Kemudian, Tim Dakjar BNN Provinsi Riau melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti yang disimpan berupa 30 plastik klep warna bening les merah yang masing-masing diduga berisikan jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 241,77 gram.
"Berdasarkan keterangan MAS bahwa barang haram itu adalah narkotika jenis sabu yang diperoleh dari HHS," sebut Robinson.
Di lokasi itu, petugas juga mengamankan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama AR, BS, dan MDT. Dari keterangan MDT, ia dipeeintah HHS untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.
"MDT memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada AR. Kemudian berdasarkan keterangan AR mengatakan bahwa sabu yang dipesan tersebut telah tiba di Kabupaten Pelalawan yang dibawa oleh orang suruhan P (DPO)," kepada riauin dia mengungkapkan.
Lalu, Tim BNN Provinsi Riau meminta AR untuk menghubungi seseorang yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menanyakan dimana keberadaannya sat ini.
Sekira pukul 21.00 WIB, Tim BNNP Riau akhirnya menangkap seorang perempuan bernama N yang membawa 1 Kg sabu pesanan MDT atas perintah HHS. N ditangkapbdi pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.
Dari N, disita sabu dalamnkemasan Teh China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat dengan berat kotor 1.066,31 gram.
Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut.ers
Komentar Via Facebook :