Sidang DKPP
KPU Tidak Tahu Firdaus Belum Serahkan LHKPN

Line Pekanbaru - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, mengaku tidak mengetahui jika Firdaus baru menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tanggal 26 Oktober 2016. Padahal, saat itu Firdaus telah ditetapkan sebagai Calon Walikota Pekanbaru.
Hal ini dikatakan Amiruddin seusai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Pekanbaru, Senin (15/5). Kepada majelis hakim, Amiruddin membantah jika KPU Pekanbaru meluruskan tidak melakukan verifikasi terhadap LKHPN Firdaus.
Menurutnya, pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon, Firdaus melampirkan tanda terima berkas penyerahan LKHPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pada tahapan pendaftaran bakal calon Firdaus sudah menyerahkan kelengkapan tanda terima berkas penyerahan LKHPN ke KPK kepada KPU," kata Amiruddin.
Dalam sidang di kantor KPU Riau itu, DKPP mengutus Valina Sinka sebagai ketua majelis hakim. Sinka dibantu Husnu Abadi, Yulidawati, Ilham M Yasir, Fitriheriyanti.
Baca Juga : Ogah Biayai Persalinan, RN Dilaporkan ke Polisi
Dalam sidang itu, kuasa hukum pengadu berusaha menyakinkan majelis terkait pokok-pokok aduannya. Majelis berulang kali meminta pengadu menerangkan pelanggaran kode etik mana yang telah dilanggar teradu.
Valina Sinka juga sempat mengeluarkan nada tinggi terkait kesiapan pengadu dalam menyiapkan materi aduannya. "Anda selaku mewakili pengadu mestinya memahami seluruh persoalan terkait pengaduan ini, " kata Valina.
Baca Juga : Eit, Ada Bekas Merah di Leher Bunga
Sedangkan Mai Andri, anggota Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru, mengatakan pada tanggal 4-5 Oktober, pihaknya telah mengumumkan perbaikan dokumen syarat pasangan calon melalui laman KPU. "Kami tidak menerima tanggapan atau keberatan secara tertulis. Bahkan, rekomendasi dari panwaslu juga tidak ada," terang Andri. **
Komentar Via Facebook :