Terbentur Regulasi, 8 Proyek Pemkab Pelalawan Batal Lelang

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pelalawan, Dedi Arianto S.Pi.
Pangkalan Kerinci – Delapan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan batal dilaksanakan. Diantaranya ada enam kegiatan senilai Rp3 miliar batal dilelang lantaran terbentur oleh regulasi. Proyek yang batal tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat DPRD Pelalawan.
"Iya, total ada 8 kegiatan yang batal dilelang. Untuk Dinas PUPR ada 6 kegiatan, diantaranya 4 fisik dan 2 konsultan," ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pelalawan, Dedi Arianto S.Pi kepada wartawan, Senin (12/12/22).
Sedangkan Sekretariat DPRD Pelalawan, lanjut dia, ada dua kegiatan yang dibatalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Itu kegiatan pengadaan pakaian PDH dan pakaian adat," imbuhnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, terkait kegiatan Dinas PUPR yang dibatalkan yakni konsultasi pengawasan konstruksi penataan trotoar kawasan kantor bupati dan DPRD senilai Rp107 juta dan konsultasi pekerjaan tanah dan geotextille pembangunan RTH Jembatan Kembar Sungai Kerinci senilai Rp170 juta.
Selanjutnya paket 2 pembangunan jalan Desa Sotol, Kecamatan Langgam dengan dana sebesar Rp1,1 miliar. Paket 5 pembangunan jalan poros Kecamatan Pangkalan Lesung senilai Rp253 juta.
"Paket 6 pembangunan jalan rumah sosial Desa Rantau Baru Bawah, Pangkakan Kerinci Rp550 juta dan paket 7 pembangunan jalan SP1 Pekan Tua, Sungai Buluh, Kecamatan Pelalawan Rp875 juta," jelasnya.
Kemudian Dedi menambahkan, enam paket kegiatan tersebut dibatalkan atas permintaan PPK kerena terbentur regulasi.
"Jadi, dokumen yang masuk ke kita ada 116, terlaksana lelang dan diterima PPK itu 108 kegiatan," pungkas Dedi.**
Komentar Via Facebook :