Koramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Polsek Distrik Mimika Timur Memberantas Miras
Timika - Pen Kodim 1710/Mimika dalam rilisnya menyebut
Minuman Keras (Miras) merupakan minuman yang dari sisi agama hukumnya haram.
Dalam menyikapi hal tersebut sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda, anggota Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek dan Distrik Mimika Timur kembali menggelar Sweeping Miras di area Distrik Mimika Timur, Kabupaten. Mimika, Sabtu (17/12/22).
Meskipun Miras diharamkan, dalam kenyataannya masih banyak beredar di kalangan masyarakat, hal itu terlihat masih ada perbuatan kriminalitas maupun lakalalin yang terjadi di wilayah dimana oknumnya terbukti sedang mengkonsumsi Miras.
Menurut Serda Yulius Nampe yang turut dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa operasi ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap peredaran Miras di kalangan masyarakat terutama Miras Lokal, sehingga sebagai aparat mereka harus segera menemukan lokasi tempat produksi Miras Lokal tersebut guna menghentikan peredarannya.
Ia juga berharap, upaya pemberantasan Miras patut didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan masih banyaknya sitaan Miras tersebut menunjukkan bahwa wilayah ini masih rawan peredaran Miras.
Selain itu, Ia juga meminta agar para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus ekstra keras untuk memberikan pemahaman akan bahaya meminum Miras.
"Puji Tuhan, dari hasil Sweeping Miras ini, kita bisa mendapatkan barang bukti Miras Lokal, tempat produksinya serta tersangkanya. Kami akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran Miras di wilayah Distrik Mimika Timur agar wilayah kita ini menjadi aman dan tenteram serta para generasi muda kita benar-benar dapat menyongsong masa depannya dengan cerah," kata Serda Nampe.**
Komentar Via Facebook :