Hitungan Jam Tim Resmob Jembalang Berhasil Bekuk Dua Pelaku Jambret Warga Korea, Satu di Dor
Pekanbaru - Hanya hitungan jam Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan pengangkapan terhadap dua pelaku jambret di Jalan Sultan Syarif Qasim dekat Hotel Dafam, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/22).
Satu diantara dua pelaku inisial DS (28) serta HD (26) terpaksa dilumpuhkan petugas Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dengan tindakan terukur lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK MH mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan kaki untuk melihat Google Map di Jalan Sultan Syarif Qasim.
Dijelaskan Kompol Andrie "dihari yang sama, sekitar pukul 18.30 Wib, Tim melakukan pencarian terhadap tersangka HD yang diketahui berada di Jalan Banda Aceh, didepan SD Negeri 129, Kecamatan Bukit Raya, kemudian tim Resmob Jembalang langsung mengamankan tersangka namun tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan secara tegas dan terukur".
"Terhadap tersangka HD. Selanjutnya tim membawa kedua Tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan Kompol Andrie, korban penjambretan bernama Mi Ran Park (61) wanita asal Korea Selatan terjadi, di Jalan Sultan Syarif Qasim, dekat Hotel Dafam, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/22) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Lalu datang 2 orang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone milik korban. "Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru," kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (20/12/22).
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dihari yang sama juga, anggota Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dibawah pimpinan Kanit Jatanras Iptu Nicho Try Hardianto melakukan cek ke TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada ke 2 pelaku.
"Selanjutnya pelaku DS berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," kata Kompol Andrie Setiawan.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengakui telah merampas Hp milik korban bersama dengan rekannya berinisial HD.
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolresta Pekanbaru, guna pengusutan lebih lanjut, "Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun," kata Kasat Reskrim.**
Komentar Via Facebook :