Polemik Galian C di Rohil, Anirzam Minta Kebijakan Kearifan Lokal dari Pemkab dan APH Harus Ada

Datuk Anirzam Tokoh Melayu Ujung Tanjung dan Ketua APRI Rokan Hilir
ROKAN HILIR - Akibat penghentian aktivitas pengerukan tanah Urug dan pasir cuci tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Riau menuai konflik ditengah masyarakat, pasalnya kebutuhan bahan material tanah urug dan pasir cuci sangat dibutuhkan warga dalam membangun rumah dan lain lain .
Sejak terjadinya penutupan oleh aparat penegak hukum terkait penambangan tanah Urug dan pasir di beberapa Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir karena diduga tanpa izin dari pemerintah, warga akhirnya harus menunda membangun rumah karena bahan material tanah dan pasir cuci saat sulit diperoleh warga .
Saat ini banyak bangunan masyarakat terkendala, akibat tidak beroperasinya pengusaha lokal Galian tanah dan pasir cuci di Kabupaten Rohil, karena takut akan berurusan atau lditangkap aparat penegak hukum.
" Datuk Anirzam salah satu tokoh adat Melayu Ujung Tanjung sekaligus Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Apri ) Kabupaten Rokan Hilir, menanggapi polemik penghentian aktivitas usaha tambang tanah Urug dan pasir cuci yang terjadi beberapa minggu ini .
" Anirzam mengatakan akan melakukan haering dengan Bupati Rohil, DPRD, Polres Rohil dan Kejaksaan terkait hal ini ." Ujarnya saat memberikan tanggapannya terkait hal tersebut .
Dalam hearing ini nanti kami akan meminta kebijakan dari Pemkab Rohil ,aparat hukum dan DPRD Rohil selaku wakil rakyat .apa solusi yang akan dilakukan terkait penutupan usaha galian C ini ,
Kami mengerti dan menyadari aktivitas usaha tambang tanah urug dan pasir ini tidak mempunyai izin dari pemerintah, namun bahan material dan Pasir bagi masyarkat sangat dibutuhkan warga, kami akan meminta kebijakan kearifan lokal terkait hal ini . " Tegasnya .
Anirzam merasa heran , kenapa pasir cuci dari daerah Rantau Perapat Sumatera Utara bisa masuk ke daerah kita ini, sementara di daerah kita ada pasir cuci, tapi tidak dibolehkan beroparasi," kata tokoh Adat Melayu Rohil Datuk Anirzam, Sabtu (24/12/2022).
Dia mempertanyakan, apakah pasir cuci dari daerah Rantau Perapat Sumatera Utara ada izin ???,,. "Itu perlu juga diselidiki, jangan daerah kita saja yang diselidiki, kalau memang kita tegakkan aturan itu," cetusnya.
Jika membeli Pasir atau Tanah Urug dari luar daerah seperti Rantau Prapat ( Sumut ) harga jelas tidak terjangkau oleh warga yang membutuhkan , " terangnya .
Menurutnya tanah urug dan pasir cuci yang diambil dan digunakan warga Rokan Hilir untuk keperluan bangunan dan perbaikan jalan di kebun kebun warga sangat dibutuhkan saat ini apalagi aktivitas hujan saat ini hampir setiap hari , " Ujarnya .
Anirzam berjanji dalam waktu dekat akan menghadap Bupati Rokan Hilir ( Rohil ), dan hearing dengan DPRD Rohil serta pihak kepolisian Resort Rohil untuk membahas masalah tersebut.
"Hal ini saya lakukan, tidak hanya banyak bangunan masyarakat terbengkalai, tapi juga bertujuan untuk menyelamatkan kebutuhan rumah tangga sopir, penggali dan yang bekerja di pasir cuci itu," tutupnya.**
Komentar Via Facebook :