Ganti Rugi Lahan
SDN 43 Mandau Disegel Hajjah Sarimah

Line Duri - Sudah hampir sepekan tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 43 di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tidak bisa digunakan. Pasalnya, Hajjah Sarimah, salah seorang ahli waris pemilik tanah sekolah itu, menyegel ketiga ruangan itu.
Penyegelan itu dilakukan hingga hari ketiga pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Ketiga ruang belajar digembok dan di depannya terpapang plang putih bertuliskan "Tanah Ini Milik Hj Sarimah".
Baca Juga : Wanita Ini Curi HP di Tempatnya Bekerja
Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Edi Sakura, menyayangkan hal itu. Katanya, Sarimah tidak sabar menunggu proses ganti rugi atas lahan seluas 60 meter kali 50 meter yang menjadi pertapakan sekolah itu.
"Kita bukan tutup mata. Dananya sudah ada kok, tapi ada prosedur yang harus dilalui. Penilaian ganti rugi akan dilakukan tim Apresial dari Jakarta. Kita akan bayar sesuai petunjuk dari mereka," papar Edi di Bengkalis, Selasa (16/5).
Edi menambahkan pemilik lahan itu sebenarnya ada dua orang. Mereka adalah Sarimah anak dari Almarhum Pane dan Yusuf anak dari Almarhum Syafrudin.
Yusuf yang dihubungi secara terpisah mengaku terkejut dengan penyegelan itu. "Saya baru tahu ini. Kalau saya pribadi menilai perlu ada kesabaran dan kepala dingin untuk menyelesaikan masalah ini," tukas Yusuf yang merupakan seorang dokter di Pekanbaru. **
Komentar Via Facebook :