Razia KTP

53 Warga Diwajibkan Bayar Denda Rp50 Ribu

53 Warga Diwajibkan Bayar Denda Rp50 Ribu

Line Pekanbaru - Sebanyak 53 warga terjaring dalam razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Mereka diwajibkan membayar denda Rp50 ribu.

Ke-53 warga itu terjaring di satu lokasi, yakni di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (16/5). Razia selama jam 09.00-10.00 WIB itu melibatkan personel kepolisian dan Satpol PP.

"Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, kami gelar razia KTP. Masyarakat yang tidak memiliki KTP didenda Rp50 ribu," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, seusai razia.

Menurutnya, warga yang terjaring karena tidak mengantongi KTP Pekanbaru. "Ada 33 orang punya KTP luar Pekanbaru dan 33 orang tidak punya KTP sama sekali," katanya.

Baharuddin meminta masyarakat segera mengurus KTP di UPTD Disdukcapil terdekat. “Agar semua masyarakat tertib administrasi,” imbuhnya.

Dia menjanjikan pengurusan KTP tidak akan dipersulit. "Selagi syaratnya lengkap, kita tidak akan mempersulit," katanya. **

 


Komentar Via Facebook :