Kasus Penyerangan Mess Karyawan PT Langgam Harmoni di Kabupaten Kampar

Kasasi Ditolak, Dosen Unri Terancam Dipecat

Kasasi Ditolak, Dosen Unri Terancam Dipecat

Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah terkait kasus penyerangan mess karyawan PT Langgam Harmoni. 

Pihak kampus bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait status ASN Antony Hamzah seiring putusan tersebut. 

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mengatakan, keputusan pemberhentian Anthony sebagai ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhentian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ujar Sri, Jumat (20/1/23). 

Saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait putusan kasasi MA itu. 

"Kami baru dapat surat dari pengacara Pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," katanya. 

Atas putusan hukum pidana yang sudah berkekuatan tetap (inkracht) itu, Anthony kemungkinan akan diberhentikan.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses, secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah inkracht ya," kata Sri. 

Diketahui, kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmoni di Kabupaten Kampar terjadi pada 20 Oktober 2020. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang. ** 
 


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :