Dugaan Chat Mesum Rizieq

Firza Husein Resmi Jadi Tersangka

Firza Husein Resmi Jadi Tersangka

Line Jakarta - Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi antara dirinya dengan yang diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Penyidik sudah periksa FHM hingga malam ini dan telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, status FHM ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza akan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza, Januari lalu. Lalu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi pada pada Rabu (25/4) lalu, namun ditunda karena Rizieq tidak hadir dengan alasan melakukan ibadah umrah.

Lalu, polisi melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq pada Senin (8/5) lalu untuk diperiksa Rabu (10/5) kemarin. Tapi, Rizieq juga tak datang, dia tidak berada di Indonesia.**


Komentar Via Facebook :