Berkas Penghinaan Pancasila Rizieq Tidak Lengkap
Line Bandung - Berkas perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila atau lambang negara yang yang dilakukan Imam Besar Font Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Polda Jawa barat, Selasa (16/5).
"Kami kembalikan ke polda hari ini karena masih harus dilengkapi beberapa syarat formil dan meteriil perkara," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Bandung.
Baca Juga : Firza Husein Resmi Jadi Tersangka
Menurutnya, syarat formil ialah hasil penegak hukum mengukur niat tersangka saat melakukan kejahatan. Sedangkan, syarat materiil merupakan substansi pasal yang menjerat tersangka.
Pada berkas itu, katanya, ada 10 syarat formil dan sembilan butir syarat materiil yang belum lengkap. Syarat formil itu terkait tanggal waktu terjadinya dugaan kejahatan. Serta penulisan nama-nama serta keterangan ahli yang belum lengkap. "Ini semua harus sempurna," tegasnya.
Baca Juga : 'Kak Emma' Sudah Diperiksa Penyidik
Seperti diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena perkataan Rizieq muncul ketika berceramah di Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir Januari lalu. **
Komentar Via Facebook :