Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dua Lagi Kabur

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dua Lagi Kabur

Line Telukkuantan - Tiga terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging ditangkap polisi di Logas, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (16/5) malam. Dua pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas.

Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, menyebutkan ketiga pelaku ditangkap di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Delta 28 PT Riau Pulp and Paper (RAPP). "Ketiga pelaku adalah Ma (30), IS (29) dan Ba (48). Mereka warga Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi," ujar Dasuki.

Dasuki menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi petugas keamanan (security) PT RAPP yang menyebutkan ada dua mobil truk jenis Colt Diesel akan keluar dari areal konsesi perusahaan itu. Lantas, personel BKO Polsek Singingi Hilir mengintai.

Benar saja, sekitar pukul 18.50 WIB, dua truk bermuatan kayo gelondongan atau log melintas. Petugas lalu menghentikan kedua truk itu. "Dua pelaku melompat dari truk dan kabur. Sedangkan tiga lagi berhasil ditangkap," kata Dasuki.

Dari kedua truk itu ditemukan 28 tual kayu log. Truk pertama memuat 13 tual dan truk kedua 15 tual. Diameter kayu log bervariasi dari 25 sampai 40 centimeter dengan panjang masing-masing 4 meter. "Ketiga pelaku dan dua truk bermuatan kayu log dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk mengusutan lebih lanjut," katanya. **

 


Komentar Via Facebook :