Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Rohil Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 2 di Pujud

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Rohil Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 2  di Pujud

Jaksa Masuk Sekolah Kejari Rohil saat memberi Penyuluhan Hukum di SMPN 2 Pujud

Rokan Hilir  - Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia  yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

Kegiatan Program JMS ini terus digelar oleh Kejari Rohil, kali ini kembali Jaksa memberi Penyuluhan hukum kepada siswa anak didik SMPN 2 Kecamatan Pujud yang digelar di Aula Sekolah SMPN 2 Pujud, Pada hari Kamis,16/02/2023.

Kajari Rohil Yuliarni Appy S.H M.H melalui Kasi Intel Yogi Hendra .S.H .MH dalam siaran pers nya menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Masuk Sekolah disambut baik oleh Putri Insani ,S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri  2 Pujud. "Jelasnya.

Selain itu pihak sekolah juga mengatakan kedatangan Tim Jaksa dari Kejari Rohil ke Sekolah mereka disambut baik.
Putri Insani Spd.dalam kesempatan itu mengatakan menyambut baik program ini. Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk dunia pendidikan khususnya peserta didik SMP Negeri 2 Pujud karena sebuah ilmu tidak hanya diperoleh dari sekolah saja tetapi juga dari instansi terkait secara langsung." Ujar Putri Insani 

Hal ini nanti kami harapkan menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum,” .Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar. 

Kepala Dinas Penddikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil yang diwakili Kepala Bidang SMP Hazman, S.Pd mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, bullying serta pelanggaran Undang-undang ITE." Paparnya 

"Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Rokan Hilir , supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita  hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE.” Ujarnya .

Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 50 siswa dan beberapa guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Rokan Hilir." Perwakilan dari guru, tersebut diharapakan juga dapat kembali menyampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing," imbuhnya.

Sementara itu, Wendy Efradot Sihombing,SH, Kasubsi B Intelijen Kejari Rohil  mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Rokan Hilir juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan  hukum." Jelasnya .

Materi yang  disampaikan  dampak radikalisme dan terorisme diharapkan dapat menangkal,mencegah bahkan menghindari agar tidak terjadi pemahaman keagamaan yang sempit terhadap siswa/i karena pemuda seperti pelajar menjadi sasaran paham radikalisme karena masih mempunyai semangat yang tinggi untuk mencari jati diri ,cenderung labil dan mudah terpengaruh lingkungan, " jelasnya.

Sementara Jaksa Fungsional Bidang Intelijen  Nadini Cista, SH menyampaikan " potensi pelanggaran terhadap Bullying dikaitkan dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online," Paparnya .

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain," .Sehingga  melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar." Pungkasnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :