Curi Motor, 2 Orang Pelaku Dibawah Umur Diamankan Polsek Tampan

Curi Motor, 2 Orang Pelaku Dibawah Umur Diamankan Polsek Tampan

Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tampan telah mengamankan dua pelaku pencurian motor MJP (18) dan NPZ (17) diduga sebagai pelaku penadah di Sebuah Sekolah Jalan Kubang Raya, Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Selasa (21/2/23).

Keduanya pelaku ditangkap polisi atas pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah BM 6578 SE milik Gharim Masjid yang terparkir di halaman Masjid AR Ruhul Jadid Jalan Swakarya, Tuah Madani Pekanbaru, pada Jumat (17/2/23) lalu.

Kapolsek Tampan mengatakan, pelaku MJP (18) melakukan aksinya disaat Gharim Masjid sedang melaksanakan sholat Maghrib.

"Usai melaksanakan sholat Maghrib di Masjid AR Ruhul Jadid, korban tidak melihat lagi motornya terparkir di halaman Masjid itu, Atas peristiwa itu, kemudian pelapor melapor ke Polsek Tampan," Kata Kompol I Komang Aswatama.

Selanjutnya, Kompol Komang mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tampan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku MJP merupakan orang yang dikenal dan tinggal dekat rumah korban. Dari keterangannya, MJP mengaku ingin memiliki motor injeksi seperti yang dimiliki oleh korban," katanya.

Saat diinterogasi, jelas Kapolsek, tersangka mengaku telah menduplikat kunci sepeda motor milik korban saat meminjam sepeda motor korban sebelum melakukan aksinya.

"Saat mengambil sepeda motor korban di halaman Masjid, tersangka menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkannya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya NPZ," jelasnya.

Dirumah NPZ, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ingin diletakkannya di rumah NPZ untuk disimpan. Selanjutnya ia juga menceritakan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian milik gharim masjid.

Karena tidak memiliki sepeda motor, NPZ setuju dengan tawaran NPZ. Kepada keluarganya NPZ mengaku bahwa sepeda motor tersebut milik Abang Pelaku MJP.

Semenjak peristiwa itu, NPZ menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk menjemput MJP saat berangkat ke sekolah.

"Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum. Tersangka MJP akan disangkakan dengan pasal 363 KUH.Pidana, tersangka NPZ akan disangkakan dengan 480 KUH.Pidana," pungkas Kapolsek.**


Rizky B

Komentar Via Facebook :