Investigasi 3 Pekerja PT PPLI Tewas dalam Tangki Limbah, Akan Ada Penetapan Tersangka

Pekanbaru - Tiga orang pekerja yang tewas di dalam tangki limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ternyata tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini dipastikan dari rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik ketiga pekerja itu masuk ke dalam tangki limbah.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Jum'at (24/2/2023) sekira pukul 12.07 WIB di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF) Balam South, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) yang merupakan areal kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Ketiga pekerja yang tewas itu adalah Ade Ilham (37) yang merupakan operator, Dedi Krismanto (44), operator dan Hendri (54) posisi PMcOw.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, aktifitas tersebut dilakukan tanpa ada perintah pekerjaan di area tersebut dari PHR dan kontraktor (PPLI).
Setalah mendapat laporan kecelakaan kerja yang menyebabkan fatality itu, sekira pukul 17.30 WIB Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi menginstruksikan Kabid Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Rival Lino dan Tim Wasnaker menuju ke lokasi untuk melakukan investigasi di lapangan.
"Data yang diperoleh, korban meninggal sebanyak 3 orang karyawan PT PPLI, yaitu Hendri, Dedy Krismanto dan Ade Ilham. Pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air), dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI yang terbagi menjadi 2 bagian," kata dia.
Usai investigasi lapangan, Disnakertrans Riau menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang di kantor Disnakertrans Propinsi Riau.
"Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan gelar perkara dengan instansi terkait dan penetapan tersangka dalam kejadian tersebut," tegasnya.
Berkaca pada semua kejadian kecelakaan kerja di wilayah kerja PT PHR ini, Imron menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Propinsi Riau untuk menerapkan Kesehatan dan Keselaman Kerja secara ketat.
"Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau agar melaksanakan UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja (K3) yang akan dituangkan dalam bentuk surat tertulis," pungkasnya.(ers)
Komentar Via Facebook :