Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Ternyata Pendiri PT DSI?

Pekanbaru - Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi yang telah divonis 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang ternyata pendiri PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Hal itu diketahui sesuai akte pendirian PT Duta Swakarya dsri Akta Notaris (PPAT) Rukmasanti Hardjasatya Nomor 29 tertanggal 19 April 1988. Dalam akta itu, Surya Darmadi menjabat sebagai Komisaris Utama, Herdy Wetan sebagai Direktur Utama dan Herman Wetan sebagai Direktur.
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH telah menyerahkan laporan terkait temuan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di PTSP.
Kata Sunardi, akta itu kemudian diubah menjadi nomor 67 tertanggal 26 Oktober 1988 di Kantor Notaris yang sama. Nama PT Duta Swakarya diubah menjadi PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Selaku kuasa pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Sunardi meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa kembali Surya Darmadi terkait status kepemilikannya atas PT DSI. Diketahui lahan seluas 1.300 hektar itu disengketakan oleh PT DSI dan warga pemilik sertipikat.
"Kami berharap bahwa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau agar kembali memeriksa Bos Duta Palma Surya Darmadi terkait kepemilikannya atas PT DSI," Kata Sunardi, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, Surya Darmadi banyak memiliki keterkaitan beberapa objek yang mungkin belum tersentuh hukum diantaranya PT DSI yang kepengurusannya telah berubah sekarang ini.
"Ini kan perlu dikaji, barangkali disitu ada saling keterkaitan antara kasus yang saat ini mendera Surya Darmadi. Untuk itu harapan kami seluruh aset-aset yang ada hubungannya dengan Surya Darmadi segera diperiksa oleh pihak Kejati Riau sebagai acuan karena ada dugaan kerugian negara. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi Riau periksa keberadaan PT DSI selain tidak mengantongi HGU, juga ternyata asetnya bersumber dari Surya Darmadi," tegasnya.
Dibeberkan Sunardi, Gubernur Riau kala itu, Soeripto, melalui suratnya Nomor 525/EK/520 memberikan persetujuan pencadangan lahan untuk areal perkebunan karet seluas 17.000 hektar yang ditujukan kepada Direktur PT Duta Swakarya Indah.
Kemudian PT Duta Swakarya Indah milik Surya Darmadi membuat perubahan melalui Notaris Pahala Sutrino A Tampubolon, SH di Jakarta menjadi akta Nomor: 7 tanggal 11 April 1995.
Singkat cerita, ketika Menteri Pertanian memberikan izin terhadap budidaya tanaman sawit, itu belum ada izin pelepasan kawasan pada tahun 1995.
"Sedangkan pelepasan kawasan pada tahun 1998, ini kan menyalahi aturan. Kenapa ini dipaksakan masa-masa Surya Darmadi? Inilah menjadi tanda tanya besar, karena ini menjadi satu kesatuan bahwa aset PT DSI adalah bermula dari kepemilikan Surya Darmadi," pungkasnya.
Terhadap permohonan izin lokasi berdasarkan Surat dari PT DSI, Bupati Siak Arwin AS pernah menolak dengan alasan tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan diterbitkan Surat Bupati Nomor 100/TP/78/2003 tanggal 6 Juni 2003.
Alasan penolakan bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT DSI telah ditetapkan peruntukkannya sebagai kawasan agro wisata dan perkantoran. Peruntukkannya juga bertentangan dengan Perda Kabupaten Siak nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah kabupaten Siak.
Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.(ers)
Komentar Via Facebook :